Menurut Bahasa (lughat), zakat berarti :
tumbuh, berkembang, kesuburan atau bertambah (HR.
At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS.
At-Taubah : 10)
1.
Zakat
Fitrah
a.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang
dibayarkan sekali dalam setahun oleh setiap pribadi muslim di bulan Ramadhan
atau sebelum melaksanakan shalat idul fitri. Jumlah yang dibayarkan untuk zakat
fitrah adalah sebesar 2,5 kg/3.2 Liter dari makanan yang mengenyangkan (beras,
gandum, dan sebagainya).
b. Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya
fardu’ain, yaitu wajib atas setiap umat islam laki-laki dengan perempuan, tua
atau muda, dan termasuk anak yang baru dilahirkan oleh ibunya.
c.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seorang muslim wajib mengeluarkan
zakat fitrah apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1)
Islam
2)
Dilaksanakan sesudah terbenamnya
matahari di akhir bulan Ramadhan (bagi anak yang lahir sesudah terbenamnya
matahari di akhir bulan Ramadhan, tidak wajib membayar zakat)
3)
Mempunyai kelebihan harta dan keperluan
makanan untuk dirinya sendiri dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
Niat zakat fitrah untuk diri
sendiri
• نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu
an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii
fardhon lillaahi
ta’aala
Artinya : Aku
niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
2. Zakat Mal
1. Pengertian Zakat Mal ( Zakat Harta)
Menurut
bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
Menurut syar'a,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan mal (harta)
apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Zakat
yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
b.
Hukum Zakat Mal
Hukum zakat mal adalah wajib atas
tiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
c.
Syarat-Syarat Zakat Mal
1)
Islam,
2)
Merdeka,
3)
Milik yang sempurna,
4)
Telah cukup nisabnya,
5)
Cukup waktu yang dizakati tiap tahun
ada yang ketika panen dan ada yang ketika menemukan).
d.
Rukun Zakat Mal
1)
Niat mengeluarkan zakat,
niat zakat mal
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu
an ukhrija zakaata maali fardhon lillaahi ta’aala
Artinya : Aku niat
mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala
2)
Orang yang mengeluarkan zakat
3) Orang
yang menerima zakat, dan
4)
Harta yang dizakatkan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar